Tuesday, May 19, 2015

R&D Pindah Ke Indonesia, Yamaha & Honda Coba "Akali" Pajak?

Selamat sore brosist

Buat my bro & sist yang update berita otomotif khususnya berita roda dua tanah air tentunya sudah pada tau kan bahwa dalam waktu dekat YIMM (ATPM Yamaha Japan) & AHM (ATPM Honda Japan) akan memindahkan divisi R&D (Research & Development) mereka ke Indonesia dari yang awalnya berada di Thailand. Jadi nantinya Indonesia merupakan pusat R&D sepeda motor merk Yamaha dan Honda di kawasan Asia Tenggara Brosist.


Memang dengan Indonesia sebagai pusat R&D setidaknya akan membawa dampak positif berupa terserapnya tenaga kerja lokal baik itu untuk divisi R&D sendiri ataupun di plant/ pabrik yang akan dibuka menyusul keperluan produksi massal produk yang telah rampung penelitian & pengembangannya. Selain itu kita pun sepertinya akan terus dimanjakan dengan new line up produk yang pastinya akan disuguhkan dengan lebih cepat karena memang R&Dnya disini kan? Terus benderol juga diperkirakan akan murah karena tidak perlu impor sehingga tidak dikenakan pajak impor & biaya masuk tambahan.

Namun taukah brosist semua kalau dilihat dari perspektif Pajak, rupanya negara malah bisa dirugikan!! Loh??

Lebih lanjut hal ini bisa jadi merupakan strategi bisnis yang sangat menguntungkan karena selain bisa semakin dekat dengan salah satu pasar otomotif terbesar di dunia (Indonesia), pemindahan R&D di Indonesia ini disinyalir sebagai salah satu cara untuk meminimalisir beban pajak yang akan mereka bayarkan brosist. Kalau selama ini pajak untuk ekspor part baik CKD/CBU kan yang menanggung kita konsumen sebagai tambahan biaya, tapi kalau pajak perusahaan atau pajak badan, itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan korporasi multinasional seperti mereka kepada Indonesia karena telah membuka usaha dan meraup keuntungan yang besar disini. Tapi karena strategi ini, sangat memungkinkan laba sebelum pajak berkurang banyak karena kita sama-sama tahu bahwa untuk Research & Development membutuhkan dana yang sangat besar, kalau saja ini dapat dibiayakan maka pendapatan negara tentu akan semakin sedikit, padahal omzet dari penjualan sepeda motor bisa kita kalkulasikan sendiri berapa besarnya berdasarkan laporan penjualan per periode tertentu..

Mengenai R&D ini diatur dalam UU Pph negara kita sebagai biaya yang deductible atau bisa mengurangi laba sebelum pajak. Hal ini diatur dalam Keputusan Kementrian Keuangan (KMK) Nomor. 769/KMK.04/1990.

So masih bangga? Sekiranya ini bisa menjadi bahan renungan bagi FBY dan FBH yang membangga-banggakan Yamaha dan Honda..
Ternyata Yamaha dan Honda malah berniat "ngakali" negara..


Silahkan diemut-emut deh infonya. Semoga berguna....

No comments:

Post a Comment