Selamat sore brosist
Buat my bro & sist
yang update berita otomotif khususnya berita roda dua tanah air
tentunya sudah pada tau kan bahwa dalam waktu dekat YIMM (ATPM Yamaha
Japan) & AHM (ATPM Honda Japan) akan memindahkan divisi R&D
(Research & Development) mereka ke Indonesia dari yang awalnya
berada di Thailand. Jadi nantinya Indonesia merupakan pusat R&D
sepeda motor merk Yamaha dan Honda di kawasan Asia Tenggara Brosist.
Memang dengan Indonesia
sebagai pusat R&D setidaknya akan membawa dampak positif berupa
terserapnya tenaga kerja lokal baik itu untuk divisi R&D sendiri
ataupun di plant/ pabrik yang akan dibuka menyusul keperluan produksi
massal produk yang telah rampung penelitian & pengembangannya.
Selain itu kita pun sepertinya akan terus dimanjakan dengan new line
up produk yang pastinya akan disuguhkan dengan lebih cepat karena memang
R&Dnya disini kan? Terus benderol juga diperkirakan akan murah
karena tidak perlu impor sehingga tidak dikenakan pajak impor & biaya
masuk tambahan.
Namun taukah brosist
semua kalau dilihat dari perspektif Pajak, rupanya negara malah bisa
dirugikan!! Loh??
Lebih lanjut hal ini bisa
jadi merupakan strategi bisnis yang sangat menguntungkan karena
selain bisa semakin dekat dengan salah satu pasar otomotif terbesar
di dunia (Indonesia), pemindahan R&D di Indonesia ini disinyalir
sebagai salah satu cara untuk meminimalisir beban pajak yang akan
mereka bayarkan brosist. Kalau selama ini pajak untuk ekspor part
baik CKD/CBU kan yang menanggung kita konsumen sebagai tambahan
biaya, tapi kalau pajak perusahaan atau pajak badan, itu merupakan
kewajiban yang harus dibayarkan korporasi multinasional seperti
mereka kepada Indonesia karena telah membuka usaha dan meraup keuntungan
yang besar disini. Tapi karena strategi ini, sangat memungkinkan laba
sebelum pajak berkurang banyak karena kita sama-sama tahu bahwa untuk
Research & Development membutuhkan dana yang sangat besar, kalau
saja ini dapat dibiayakan maka pendapatan negara tentu akan semakin
sedikit, padahal omzet dari penjualan sepeda motor bisa kita
kalkulasikan sendiri berapa besarnya berdasarkan laporan penjualan per
periode tertentu..
Mengenai R&D ini
diatur dalam UU Pph negara kita sebagai biaya yang deductible atau
bisa mengurangi laba sebelum pajak. Hal ini diatur dalam Keputusan
Kementrian Keuangan (KMK) Nomor. 769/KMK.04/1990.
So masih bangga?
Sekiranya ini bisa menjadi bahan renungan bagi FBY dan FBH yang
membangga-banggakan Yamaha dan Honda..
Ternyata Yamaha dan Honda
malah berniat "ngakali" negara..
Silahkan diemut-emut deh infonya.
Semoga berguna....
No comments:
Post a Comment